sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Empat Fakta Kejagung Bongkar Mafia Minyak Goreng

Economics editor Rista Rama Dhany
20/04/2022 06:50 WIB
Kejagung tengah mengusut kasus mafia minyak goreng dan telah menetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng.
Empat Fakta Kejagung Bongkar Mafia Minyak Goreng (FOTO: MNC Media)
Empat Fakta Kejagung Bongkar Mafia Minyak Goreng (FOTO: MNC Media)

3. Kejagung Bakal Usut Keterlibatan Menteri Perdagangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, akan membongkar mafia minyak goreng yang membuat langkanya minyak goreng di masyarakat. Termasuk mengusut keterlibatan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

"Bagi kami siapa pun, Menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus ini, Kejagung menetapakan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bersama tiga orang lainnya. 

Tiga orang lainnya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Kalau memang cukup bukti kami akan melakukan hal-hal yang sebelumnya harus kita lakukan," kata Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrashari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.

"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin. 

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.


4. Siapa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)? Berikut Profilnya

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO). Untuk mengenal lebih jauh, simak profilnya berikut ini. 

Indrasari menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Saat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari Wisnu Wardhana dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). 

Saat ini, selain sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Tak hanya itu saja jabatannya, melainkan Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III. 

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement