sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Empat Fakta Kejagung Bongkar Mafia Minyak Goreng

Economics editor Rista Rama Dhany
20/04/2022 06:50 WIB
Kejagung tengah mengusut kasus mafia minyak goreng dan telah menetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng.
Empat Fakta Kejagung Bongkar Mafia Minyak Goreng (FOTO: MNC Media)
Empat Fakta Kejagung Bongkar Mafia Minyak Goreng (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus mafia minyak goreng dan telah menetapkan sebagai tersangka. Para tersangka yang dijebloskan ke tahanan diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak awal tahun dihampir seluruh Indonesia.

Berikut beberapa fakta yang dirangkum IDXChannel terkait penetapan tersangka ‘mafia minyak goreng’ yang sedang diusut Kejagung, seperti dikutip Rabu (20/4/2022).

1. Dirjen di Kementerian Perdagangan Jadi Tersangka

Diduga melakukan tindakan ilegal sehingga menyebabkan kelangkaan pada komoditas minyak goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW atau Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung .

IWW diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

2. Tiga Pejabat Perusahaan Minyak Goreng Jadi Tersangka

Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendang, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka dari perusahaan minyak goreng. Yakni Permata Hijau Grup, Wilma Nabati, Multimas, dan PT Musim Mas.

"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau Senior Manager Corporate Affairs. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT General Manager PT Musim Mas," jelasnya.

Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement