Ketiga, penguatan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) utamanya pada komoditas mineral dan batu bara. Keempat, mengurangi risiko kebocoran pendapatan negara melalui penataan aset tetap pemerintah pusat.
Sementara fokus yang kelima, penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi. Keenam, terkait optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk program pemerintah.
"Dengan keenam aksi fokus dua keuangan negara, aksi pencegahan korupsi akan dilaksanakan pada 2023-2024. Selanjutnya akan dipantau selama tiga bulan sekali melalui aplikasi jaga.id di KPK dan dilaporkan timnas kepada Presiden setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai arahan dan perintah Bapak Presiden," pungkasnya.
(YNA)