Ambang batas omzet tersebut harus terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.
Proses pendaftaran atau penambahan status wajib pajak GloBE dilaksanakan secara elektronik melalui portal Coretax oleh Penanggung Jawab (Person in Charge/PIC) perusahaan.
Alur registrasinya diawali dengan melakukan login menggunakan akun PIC, lalu melakukan impersonate ke akun WP badan.
Selanjutnya, pengguna membuka menu Portal Saya, memilih Perubahan Status, dan mengklik Penambahan Status Sebagai WP GloBE.
Pada tahap pengisian formulir, pengguna memeriksa data identitas perwakilan dan WP badan yang terisi otomatis, melengkapi identitas Entitas Induk Utama (UPE) mencakup NPWP/TIN, nama, alamat, negara, dan periode pembukuan, serta memasukkan data Grup Perusahaan Multinasional beserta tahun pengenaan GloBE pertama.