Pemerintah memang menganggarkan PMN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun untuk Waskita Karya. Namun, anggaran segar ini dibatalkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang sebelumnya ditunda pencairannya.
Pada akhir Maret 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, suntikan dana tersebut harus ditahan. Alasannya, WSKT mengalami default atas pinjaman dan bunga obligasi. Alasan lainnya karena kinerja perusahaan tidak sesuai target.
Di lain sisi, Erick juga tidak merinci bahwa pengalihan PMN dan aset tersebut bagian dari rencana konsolidasi atau merger antara Waskita Karya dan Hutama Karya.
Dia menegaskan proses penggabungan kedua BUMN Karya ini membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun mendatang, termasuk merger BUMN Karya lainnya.
"Kalau proses merger HK Waskita, PTPP dengan WIKA itu kan prosesnya dua, tiga tahun, tapi restructuring sudah dilakukan dari tiga tahun yang lalu," tuturnya.
(YNA)