Dia menargetkan akan mengurangi jumlah BUMN dari 41 menjadi 30 perusahaan saja. Sementara itu, target likuidasi atau pembubaran anak dan cucu perseroan negara mencapai 600 perusahaan.
"Karena itu kami berusaha, tidak bermaksud apa-apa, kita sedang membuat roadmap 2024-2030, dimana salah satunya mengkonsolidasikan jumlah BUMN dari 41 ke 30. Pasti ini inipun dijadikan 30 pasti ada gonjang-ganjing," tutur dia.
Dia mencatat, pembubaran anak dan cucu BUMN biasanya pada perusahaan cangkang atau shell company. Tipe perusahaan seperti ini dipahami sebagai perusahaan yang bisnisnya tidak aktif, asetnya sangat sedikit, bahkan perusahaan yang hanya ada di atas kertas saja.
Erick mengaku membanjirnya shell company di BUMN lantaran didukung oleh aturan dari Kementerian lainnya. Dia mencontohkan, bila ada BUMN yang melakukan perusahaan patungan atau bergabung dengan perusahaan lain, maka harus membuat shell company.
Keberadaan shell company, lanjut Erick, seyogyanya tidak diperlukan, lantaran lini bisnis yang digarap sama dengan anak dan cucu BUMN lainnya. Kerangka pikir inilah yang membuat Erick mengambil langkah merger atau bahkan membubarkan.
"Memang ini ada aturan dari kementerian lain selama ini kalau join sama perusahaan lain harus membuat shell company, ini sebenarnya tidak perlu, dan itu akhirnya ngapain terlalu banyak shall company yang sebenarnya bisnisnya sama, nah itu seharusnya bisa di merger kan," ucapnya.
(FRI)