sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Berencana Tambah Deputi Khusus Penindakan Perkara Korupsi di BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
06/05/2025 08:30 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menambah satu deputi khusus untuk menindak perkara korupsi di internal perusahaan pelat merah.
Erick Thohir Berencana Tambah Deputi Khusus Penindakan Perkara Korupsi di BUMN. (Foto iNews Media Group)
Erick Thohir Berencana Tambah Deputi Khusus Penindakan Perkara Korupsi di BUMN. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menambah satu deputi khusus untuk menindak perkara korupsi di internal perusahaan pelat merah.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pengawasan BUMN bakal diperkuat. Sehingga, jumlah deputi akan ditambah dari tiga orang menjadi lima orang, di mana satu deputi fokus pada pemberantasan korupsi di BUMN. 

"Di SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) yang terbaru, ya nanti deputi BUMN kan menambah dari tiga ke lima. Salah satunya fungsinya menangkap korupsi," ujar Erick di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, ditulis pada Selasa (6/5/2025). 

Kementerian BUMN saat ini memiliki tugas pengawasan dan investigasi terhadap tindakan korupsi di BUMN. Maka dari itu, akan dilakukan penguatan terhadap pelaksanaan tugas tersebut. 

Dalam hal ini, Erick membuka kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan orang di bawah Kementerian BUMN.

"Nah itu yang kita tidak punya expertise, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," kata dia. 

Erick juga mengaku telah berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung membahas mengenai penindakan korupsi, termasuk mengenai definisi kerugian negara atau kerugian korporasi. 

Dia juga memastikan direksi dan komisaris BUMN akan tetap ditindak secara hukum jika melakukan korupsi, meskipun bukan bagian penyelenggara negara, seperti yang diatur dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN). 

"Enggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja dipenjara," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement