Dalam hal ini, Erick membuka kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan orang di bawah Kementerian BUMN.
"Nah itu yang kita tidak punya expertise, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," kata dia.
Erick juga mengaku telah berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung membahas mengenai penindakan korupsi, termasuk mengenai definisi kerugian negara atau kerugian korporasi.
Dia juga memastikan direksi dan komisaris BUMN akan tetap ditindak secara hukum jika melakukan korupsi, meskipun bukan bagian penyelenggara negara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN).
"Enggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja dipenjara," ujarnya.
(Dhera Arizona)