Selain itu, Erick meminta Direksi BUMN menerapkan kebijakan yang mendukung program EWP, mulai pengaturan peran dan tanggung jawab, tindakan promotif, preventif, dan kuratif.
Lalu, integrasi kebutuhan Grup BUMN dan Insan Grup BUMN untuk mencapai work life harmony, pengalokasian sumber daya perusahaan mencakup sumber daya manusia, waktu, dan anggaran pemanfaatan enablers yang tidak terbatas pada kebijakan, fasilitas, sistem, serta dukungan teknologi dan digital untuk mewujudkan keberhasilan program EWP.
Kemudian, ketersediaan fasilitas dalam mendukung kinerja Insan perempuan Grup BUMN penyandang disabilitas yang tidak terbatas pada fasilitas nursery room, daycare, ramp, guiding block, dan toilet disabilitas serta, monitoring dan evaluasi atas implementasi EWP.
Untuk itu, Erick menyebut Direksi BUMN wajib melakukan sosialisasi, internalisasi, dan memastikan implementasi program EWP hingga ke unit kerja dan individu. Implementasi program EWP juga harus memperhatikan standar minimal yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
(SLF)