Selain itu, Erick juga menyederhanakan Peraturan Menteri yang mengatur tata kelola BUMN dari semula 45 Peraturan menjadi hanya 3 Peraturan.
Terobosan dalam melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN ini bertujuan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
Penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan ini juga diharapkan menjadi daya dorong percepatan BUMN dalam bersaing dengan dilandasi aturan main yang jelas pada skala nasional dan internasional.
(NIY)