IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dengan tegas melarang anak dan cucu perusahaan pelat merah ikut tender barang dan jasa dengan nilai di bawah Rp15 miliar.
Kebijakan ini berlaku dalam ekosistem pasar digital (PaDi) UMKM.
Setiap tender yang dilakukan BUMN dalam PaDi UMKM dengan nilai di bawah Rp15 miliar harus ditransaksikan dengan pelaku usaha mikro, bukan kepada anak-cucu BUMN, kerabat, atau yayasan bos-bos perseroan.
“Bagaimana program PaDi UMKM itu, kita meminta seluruh BUMN tender di bawah Rp15 miliar itu harus ke UMKM, tidak boleh ada keluarga Direksi-nya, anak cucu, perusahaan maupun yayasan,” ujar Erick saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, ditulis Rabu (27/11/2024).
Larangan itu merupakan inisiatif Kementerian BUMN agar bisnis UMKM dapat tumbuh dan berkembang. Bahkan, program yang dicanangkan dalam 5 tahun ke depan tetap mempertimbangkan kepentingan UMKM.
“Kita punya kesepakatan bagaimana memudahkan UMKM ini bisa tumbuh dan berkembang,” tuturnya.