“Jadi karena kita tidak bisa naikkan tunjangan kinerja dan lain-lainnya, ya kita proteksi fasilitas kepegawaian,” tuturnya.
Kementerian BUMN harus mengurangi pos anggaran dari sejumlah program atau kegiatan sepanjang 2025. Aksi ini menyusul pagu anggaran berpotensi dikurangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Erick mengatakan, batas minimum anggaran operasional Kementerian BUMN tahun ini senilai Rp215 miliar, turun jauh dari pagu anggaran 2025 yakni, Rp277 miliar.
Jumlah batas minimum anggaran operasional merupakan hasil pengurangan dana yang sudah dihitung Kementerian BUMN dan diusulkan kepada Kementerian Keuangan.
“Memang batas minimum kami untuk beroperasional kurang lebih di Rp215 miliar,” kata dia.