IDXChannel - Kementerian BUMN telah merumuskan skema pendanaan untuk perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur atau BUMN karya, baik melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) atau kredit dari Himbara.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan tidak ada lagi pendanaan untuk BUMN karya baik berupa PMN dan kredit perbankan dari Himbara. Seluruh pendanaan didasarkan pada project based dan bukan korporasi.
Artinya, perseroan hanya memperoleh PMN dan kredit perbankan ketika ditugaskan mengerjakan proyek strategi nasional (PSN). Kebijakan ini pun sudah dibahas Kementerian BUMN dan Kementerian PUPR beberapa waktu lalu.
"Sama kita, sama pak Tiko, Pak Rosan, tiga minggu terakhir ini sudah melakukan meeting dengan pihak Kementerian PUPR dan Himbara bahwa tidak ada lagi PMN ke korporasi, tapi ke project based. Himbara pinjamannya langsung ke project bukan ke korporasi," ujar Erick saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, ditulis Jumat (1/9/2023).