IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyinggung pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Dalam raker tersebut, DPR dan Kementerian BUMN membahas Rancangan Undang-undang BUMN (RUU BUMN) atau perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Erick menyebut pendirian Danantara menjadi bagian penting untuk mengoptimalisasi peran dan kontribusi BUMN bagi bangsa dan negara. Sehingga badan investasi baru itu perlu dibahas dalam RUU BUMN.
Pada prinsipnya, lanjut dia, pemerintah sependapat dengan DPR RI mengenai kebutuhan dan pentingnya penyusunan RUU BUMN. Tujuannya, untuk mengoptimalisasi peran dan kontribusi perusahaan.
“Dan juga untuk pembentukan badan baru, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” ujar Erick.
Menurut dia, BUMN menjadi salah satu penyumbang penerima negara melalui setoran dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setiap tahunnya. BUMN sesuai amanat undang-undang juga berfungsi sebagai agen penciptaan nilai dan agen pembangunan.
Tercatat, total kontribusi yang diberikan perseroan negara sepanjang 2020-2023 mencapai Rp1.940 triliun. Kontribusi ini berasal dari pajak, dividen, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Secara rinci, pajak senilai Rp1.391,4 triliun, PNBP dan lainnya sebesar Rp354,2 triliun, dan dividen Rp194,4 triliun.
“BUMN telah menyumbangkan kontribusi terhadap fiskal, pajak, penerima negara bukan pajak lainnya, dan dividen sebesar Rp1.940 triliun,” kata Erick.
“Dan konsisten meningkatkan jumlah dividen kepada negara yang sebelumnya Rp29,5 triliun pada tahun 2021, pada saat ini menjadi Rp85 triliun pada tahun 2024,” lanjut dia.
(Febrina Ratna Iskana)