Pelarangan ekspor bijih bauksit tersebut, sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pelarangan ekspor bauksit keluar negeri, dilakukan agar Indonesia mendapatkan nilai tambah dari hasil ekspor. Karena itu, Presiden Jokowi (Jokowi) menekankan supaya industri di dalam negeri bisa mengembangkan hilirisasi bauksit.
Dari industrialisasi bauksit, pemerintah memperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp 21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp 62 triliun.
Karena itu, pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri, agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat. (RRD)