"Pengenaan pajak kendaraan listrik hanya 10% atau mendapatkan insentif 90% sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2021," ungkap Waziruddin.
(SLF)
"Pengenaan pajak kendaraan listrik hanya 10% atau mendapatkan insentif 90% sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2021," ungkap Waziruddin.
(SLF)