sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Setor Daftar Masalah RUU EBET ke DPR

Economics editor Rizky Fauzan
30/11/2022 08:48 WIB
Kementerian ESDM mengirimkan  daftar inventarisasi masalah dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan pada Komisi VII DPR RI.
ESDM Setor Daftar Masalah RUU EBET ke DPR. (Foto: MNC Media)
ESDM Setor Daftar Masalah RUU EBET ke DPR. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan  daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) pada Komisi VII DPR RI.

"Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh internal pemerintah, telah disusun DIM RUU EBET yang terdiri dari 574 nomor, dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Arifin mengatakan, pokok-pokok substansi dalam DIM RUU EBET terdiri dari 14 poin, diantaranya yaitu tentang transisi energi dan peta jalan. Dia menyebut bahwa pemerintah menyepakati pengaturan transisi energi dan peta jalan, namun dengan penyesuaian urutan substansi, dimulai dari target bauran energi yang mengacu kepada Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Peta jalan dalam transisi energi baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang, serta implementasi dari transisi energi tersebut. Kemudian, sumber EBET pemerintah menyepakati definisi terkait energi, energi terbarukan, dan sumber energi, sumber energi terbarukan dan sumber energi tak terbarukan. 

"Namun, untuk definisi energi baru dan sumber energi baru, pemerintah mengusulkan perubahan dengan mempertimbangkan kriteria mengikuti standar internasional tentang emisi rendah karbon," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement