sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Setor Daftar Masalah RUU EBET ke DPR

Economics editor Rizky Fauzan
30/11/2022 08:48 WIB
Kementerian ESDM mengirimkan  daftar inventarisasi masalah dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan pada Komisi VII DPR RI.
ESDM Setor Daftar Masalah RUU EBET ke DPR. (Foto: MNC Media)
ESDM Setor Daftar Masalah RUU EBET ke DPR. (Foto: MNC Media)

Pokok ketiga, Menteri ESDM mengungkapkan adalah tentang nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan selanjutnya mengusulkan kewenangan MTN yaitu terkait dengan pengkajian kebijakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

"Sedangkan pokok ke-empat ialah mengenai perizinan berusaha, pemerintah mengusulkan adanya perizinan usaha EBET termasuk nuklir yang berbasis resiko sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usaha EBET. Sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, peningkatan investasi, peningkatan TKDN, percepatan EBET dan sebagai payung hukum dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan pengusahaan EBET," ucapnya.

Sebagai informasi, RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada tanggal 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement