IDXChannel – Sejumlah fakta-fakta Brian Edgar Nababan menjadi sorotan publik belakang ini. Manajer platform trading online ilegal Binomo ini kini resmi menjadi tersangka atas rentetan kasus yang sama dengan Indra Kenz. Terhitung sejak 1 April 2022 lalu, Brian resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Siapakah sosok Brian dan bagaimana kiprahnya dalam binary option yang memakan banyak korban ini? IDXChannel merangkum fakta-fakta Brian Edgar Nababan sebagai berikut.
Fakta-fakta Brian Edgar Nababan
1. Lulusan Rusia
Fakta-fakta Brian Edgar Nababan yang pertama adalah memiliki latar belakang pendidikan dari Rusia. Brian merupakan seorang lulusan salah satu universitas di Rusia. Ia menempuh pendidikan di sana pada periode 2014-2018. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri. Selepas lulus dari pendidikannya, Brian melamar ke perusahaan di Rusia.
2. Bekerja di Perusahaan Rusia dan Menjadi Petinggi Binomo
Brian Edgar Nababan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group pada 2018. Perusahaan ini rupanya memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi atau customer support platform.
Dengan posisi ini, Brian bertugas menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Hanya butuh waktu satu tahun yakni sejak Februari tahun 2019, Brian kemudian naik jabatan dan mengisi posisi manajer.
“Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo. Sejak Februari 2019 Brian diangkat menjadi Manager Development Binomo," tegas Direktur Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
3. Menggaet Influencer untuk Menjadi Affiliator
Sejak menjabat sebagai Manajer Development Binomo, Brian Edgar Nababan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menawarkan kepada para influencer Indonesia untuk menjadi affiliator di platform trading ilegal tersebut.
“Mendapatkan jabatan sebagai Manajer Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi affiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.” Papar Whisnu.
4. Memberi Uang Rp120 Juta ke Indra Kenz
Brian Edgar Nababan juga diketahui memberikan uang sejumlah Rp120 juta kepada INdra Kenz. Hal ini sesuai dengan penuturan Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya. Brian mengirimkan uang tersebut setelah dirinya menjabat sebagai manajer di Binomo.
5. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Brian ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 April 2022. Setelah ditangkap, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Brian. Brian ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2022. Penyidik menyita satu unit laptop milik Brian sebagai barang bukti.
"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri," papar Whisnu.
Diketahui Brian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Brian juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
6. Bareskrim Polri Telah Mengantongi Nama Pemilik Binomo
Setelah Brian Edgar Nababan tertangkap, penyidik dari Bareskrim Polri dikabarkan telah memiliki beberapa nama yang terkait dengan platform ilegal Binomo. Dari penyelidikan sementara yang dilakukan, ada dua pemilik aplikasi Binomo. Mereka masing-masing tinggal di dalam negeri dan di luar negeri.
Itulah fakta-fakta Brian Edgar Nababan, manajer Binomo yang resmi jadi tersangka kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang pada aplikasi Binomo. Penyidik masih terus melakukan penyelidikan terkait pemilik platform ini dan pihak-pihak yang terkait.