4. Memberi Uang Rp120 Juta ke Indra Kenz
Brian Edgar Nababan juga diketahui memberikan uang sejumlah Rp120 juta kepada INdra Kenz. Hal ini sesuai dengan penuturan Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya. Brian mengirimkan uang tersebut setelah dirinya menjabat sebagai manajer di Binomo.
5. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Brian ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 April 2022. Setelah ditangkap, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Brian. Brian ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2022. Penyidik menyita satu unit laptop milik Brian sebagai barang bukti.
"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri," papar Whisnu.
Diketahui Brian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Brian juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
6. Bareskrim Polri Telah Mengantongi Nama Pemilik Binomo
Setelah Brian Edgar Nababan tertangkap, penyidik dari Bareskrim Polri dikabarkan telah memiliki beberapa nama yang terkait dengan platform ilegal Binomo. Dari penyelidikan sementara yang dilakukan, ada dua pemilik aplikasi Binomo. Mereka masing-masing tinggal di dalam negeri dan di luar negeri.
Itulah fakta-fakta Brian Edgar Nababan, manajer Binomo yang resmi jadi tersangka kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang pada aplikasi Binomo. Penyidik masih terus melakukan penyelidikan terkait pemilik platform ini dan pihak-pihak yang terkait.