sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fakta Menarik ‘Turun Gunung’ Menteri Bahlil Urusi Holywings

Economics editor Heri Purnomo
16/07/2022 16:15 WIB
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia kemarin sore datang mengunjungi salah satu outlet Holywings yang ditutup di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Fakta Menarik ‘Turun Gunung’ Menteri Bahlil Urusi Holywings (FOTO: MNC Media)
Fakta Menarik ‘Turun Gunung’ Menteri Bahlil Urusi Holywings (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia kemarin sore datang mengunjungi salah satu outlet Holywings yang ditutup di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Kedatangan mantan Ketua HIPMI ini untuk mencari solusi terbaik bagi Holywings.

"Kita hari ini melakukan rapat koordinasi, datang langsung di lapangan dan melihat secara fair apa yang sesungguhnya terjadi," ujar Bahlil kepada wartawan di outlet Holywings Senopati, Jumat (15/7/2022).

Adapun yang hadir dalam rapat kordinasi yakni, pihak Holywings Group dan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM);  Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  dan Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP).

Dalam pertempuan tersebut, Bahlil mengatakan jika pihak Holywings mengakui bahwa ada beberapa izin yang belum terselesaikan. Dari kunjungan ke Holywings, ada beberapa fakta terbaru terkait Holywings. 

1. Perihal Perizinan

Hasil pertemuan tersebut, Bahlil menyebut pihak Holywings Holywings mengakui bahwa ada beberapa izin yang belum terselesaikan. Holywings juga mengakui adanya kesalahan dalam cara kreativitas promo yang mereka lakukan. 

Namun, Bahlil mengaskan jika proses hukum akan terus dilakukan. "Tapi kami bersepakat, baik dari pemerintah DKI Jakarta, BKPM maupun teman-teman dari  Holywings, bersepakat bahwa aturan kita harus tegakan," ungkapnya.

Bahlil menegaskan bahwa tidak ada yang boleh main-main terhadap aturan. Selain itu, tidak boleh melakukan tindakan kreativitas yang melebihi batas dari suasana kebatinan umat beragama.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement