IDXChannel - Fakta THR PNS 2022 dikabarkan akan cair pada akhir April 2022 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebutkan adapun skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 sama dengan tahun 2021.
Dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam perhitungan. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji 13 PNS.
Perbandingan THR PNS 2021 dan 2022
THR akan dibayarkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada tahun ajaran baru, antara bulan Juni atau Juli 2022. Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan tanpa memperhitungkan perhitungan tunjangan manfaat.
Keduanya diberikan atas dasar gaji pokok dan tunjangan tambahan saja. Jumlahnya masih sama dengan tahun lalu. Ketika PNS menerima THR dan gaji ke-13, mereka hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan tambahan. Namun, tunjangan kinerja tidak termasuk dalam perhitungan.