sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fluktuasi Harga CPO, Pemerintah Sesuaikan Tarif dengan Permenkeu Nomor 76 tahun 2021

Economics editor Firda Dwi Muliawati
24/08/2021 13:20 WIB
Pemerintah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit melalui Permenkeu Nomor 76 tahun 2021.
Fluktuasi Harga CPO, Pemerintah Sesuaikan Tarif dengan Permenkeu Nomor 76 tahun 2021 (Dok.MNC Media)
Fluktuasi Harga CPO, Pemerintah Sesuaikan Tarif dengan Permenkeu Nomor 76 tahun 2021 (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit melalui Permenkeu Nomor 76 tahun 2021, tentang tarif badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit. Batas pengenaan tarif progresif CPO pun berubah, dari semula USD670 menjadi USD750 per metrik ton.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2021, tentang tarif badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit. Dimana pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 2 Juli 2021.

Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Tofan Mahdi menyebutkan, hal ini bukanlah kebijakan baru dimana harus dilihat bagaimana semangat dari dua kebijakan tersebut terkait dengan badan ekspor dan pungutan ekspor. Dimana hal itu memiliki tujuan yang sama untuk menjamin keberlanjutan sektor kelapa sawit.

“Seperti kita tahu, badan ekspor telah ditetapkan cukup lama, dimana threshold price-nya mendekati USD750 per ton. Jadi memang selama ini kita tahu, selama tahun 2018 dan 2019, harga CPO sempat menyentuh level yang sangat rendah di bawah USD750 per ton,” ungkap Tofan, dalam wawancaranya pada program Market Review, Selasa (24/8/2021).

Dengan demikian, bila harga CPO di bawah atau sama dengan USD750 per metrik ton, maka tarif pungutan ekspor tetap yaitu untuk tarif produk crude adalah sebesar USD55 per metrik ton. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement