Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar USD50 per metrik ton, maka tarif pungutan ekspor naik USD20 per metrik ton untuk produk crude, serta USD16 per metrik ton untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai USD1000 per metrik ton. Dan bila harga CPO di atas USD1000 per metrik ton, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk.
Selain itu, kewajiban eksportir produk kelapa sawit berupa pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem menjadi turun, maksimal di bawah 30% dari harga CPO, dari sebelumnya maksimal mencapai 36,4%. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional.
Sementara itu, data BPS mencatat per Mei 2021, volume ekspor CPO Indonesia naik menjadi 2,2 juta ton atau tumbuh 8,2% secara bulanan (mom) atau 22,4% secara tahunan (yoy).
Adapun secara kumulatif pada periode Januari hingga Mei 2021, volume ekspor CPO Indonesia mencapai 10,4 juta ton atau naik 7,4% secara tahunan.
(IND)