IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara mengenai ketentuan bea keluar yang dipermasalahkan PT Freeport Indonesia merupakan konsekuensi bagi perusahaan yang telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan aturan itu memang wajib dijalankan.
"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, Aturannya begitu," jelas Plt Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Diakui Wafid, pemerintah juga tidak akan melarang perusahaan tersebut apabila ingin mengajukan gugatan lantaran aturan mainnya sudah dibuat.
"Oh gitu, ya lihat saja dulu. Yakan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.