sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Freeport Berpotensi Didenda Rp7,77 Triliun, Ini Respons Erick Thohir

Economics editor Suparjo Ramalan
13/12/2023 15:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, penyebab utama keterlambatan pembangunan proyek fasilitas pemurnian mineral karena Covid-19 yang berkepanjangan.
Freeport Berpotensi Didenda Rp7,77 Triliun, Ini Respons Erick Thohir. (Foto MNC Media)
Freeport Berpotensi Didenda Rp7,77 Triliun, Ini Respons Erick Thohir. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada potensi denda administratif yang harus dibayar PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada negara senilai USD501,95 juta atau setara Rp7,77 triliun. Itu lantaran adanya keterlambatan pembangunan smelter.

Menanggapi catatan BPK, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, penyebab utama keterlambatan pembangunan proyek fasilitas pemurnian mineral karena Covid-19 yang berkepanjangan.

Kendati begitu, dia enggan merespons soal potensi denda yang harus dibayar PTFI. Menurutnya, selama krisis kesehatan alias pandemi Covid-19, pembangunan proyek peleburan alias smelter PTFI berhenti. 

“Itu ada Covid, kan apa yang ada di buku sama di lapangan kan mesti sama persepsinya. Jadi saya bukan membela Freeport, yaa Covid, itu ya pada saat Covid itu ya memang berhenti,” ucap Erick saat ditemui di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement