“Sama misalnya kalau kita diaudit, oh kenapa pendapatan kereta api jeblok jadi 20 persen? Saya jawabnya juga susah, itu yaa Covid,” lanjutnya.
BPK sebelumnya mencatat pembangunan fasilitas proyek smelter Freeport Indonesia mengalami keterlambatan karena tidak sesuai ketentuan. Freeport berpotensi terkena denda administratif hingga Rp7,77 triliun.
Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik selama enam bulan menunjukkan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan, karena tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.
Progres yang dicapai PTFI, saat dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal, tidak mencapai 90 persen, sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif.