"BPK menghitung potensi denda dengan merujuk pada data realisasi penjualan ekspor PT FI, dan hasilnya menunjukkan potensi denda administratif keterlambatan sebesar USD 501,94 juta (Rp 7,77 triliun)," bunyi Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023.
BPK pun merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk menginstruksikan Dirjen Minerba dalam menetapkan kebijakan mengenai kejelasan formula perhitungan denda.
"Selanjutnya, Dirjen Minerba diharapkan segera menghitung dan menetapkan potensi denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan penetapan denda administratif kepada PT FI dan menyetorkan jumlah tersebut ke kas negara," lanjut BPK.
(YNA)