IDXChannel - PT Freeport Indonesia memiliki kewajiban membangun pabrik pengolahan mineral mentah sejak 2014. Atas komitmen tersebut, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut mendapatkan izin ekspor oleh Pemerintah Indonesia.
Tapi, janji pembangunan pabrik smelter sejak 2014 namun hingga laporan yang diberikan Freeport terakhir kali, progres pembangunan smelter baru 6 persen. Freeport meminta pembangunan pabrik smelter ditunda terlebih dahulu karena adanya pandemi covid-19.
"Pada tahun 2020, pihak Freeport meminta secara tertulis adanya konsiderasi penundaan setahun karena adanya pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa melakukan kegiatan konstruksi," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, seperti dikutip (23/3/2021).
Namun demikian, lanjut Arifin, pihaknya belum menyetujui hal tersebut mengingat masih melihat perkembangan Covid-19.
"Berdasarkan aturan kami mengenakan pinalti denda atas keterlambatan progres konstruksi yang dilakukan oleh Freeport, yang rencananya saat ini sudah dilakukan land preparation di kawasan Gresik," ungkapnya.