sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Freeport Janji Bangun Smelter Sejak 2014, Progres Baru 6 Persen

Economics editor Oktiani Endarwati
23/03/2021 16:10 WIB
Freeport Indonesia memiliki kewajiban membangun pabrik pengolahan mineral mentah sejak 2014, hampir 7 tahun sampai sekarang belum terbangun.
Freeport Janji Bangun Smelter Sejak 2014, Progres Baru 6 Persen (FOTO: MNC Media)
Freeport Janji Bangun Smelter Sejak 2014, Progres Baru 6 Persen (FOTO: MNC Media)

Arifin melanjutkan, berdasarkan aturan mengenai produksi, Kementerian ESDM tidak memberikan izin ekspor. Namun jika tidak memberikan izin ekspor maka akan memberikan dampak terhadap penerimaan negara dan juga dampak sosial terhadap karyawan.

"Untuk itu memang kita berikan izin ekspor dengan tetap memberlakukan denda. Denda disebabkan oleh keterlambatan progres konstruksi yang memang masanya itu nanti akan didudukkan," tuturnya.

Sementara Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisyam menilai janji pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia hanya akal-akalan saja, karena tidak akan pernah terwujud. Menurutnya, sejak Tahun 1997 rencana-rencana pembangunan seperti ini hanya menjadi wacana dan pada akhirnya tidak pernah menjadi sesuatu yang diharapkan bagi Indonesia.

"Saya juga sudah bicara empat mata dengan Presiden PT Freeport. Kita bicara sebagai pengusaha, siap gak kamu ini? Mau bagaimanapun diakal-akali saja. Undang-Undang ini mulai Tahun 2004, diubah Tahun 2009 sampai kemudian Undang-undang Minerba kemarin. Tapi apa hasilnya? Tidak ada," ujarnya.

Menurut dia, dengan dominasi saham Freeport yang dimiliki negara saat ini, seharusnya pemerintah dapat mengambil alih pemegang saham terbesar. Ia menyarankan agar pemerintah Indonesia lewat BUMN hilir yang mengeksekusi smelter tersebut. Sementara di sisi hulu, pemerintah harus menyiapkan Mind ID. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement