IDXChannel - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku keberatan soal kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Mengenai hal tersebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal. Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai, sah-sah saja apabila Freeport Indonesia mengajukan keberatan maupun naik banding.
Ia pun mengungkapkan, pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kan dia bisa appeal [naik banding], itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023).
Arifin juga menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan perubahan atau revisi soal aturan bea keluar tersebut.
"Nggak ada [revisi aturan]," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Freeport Indonesia mengeluhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.