sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagalkan Ekspor Ilegal, KKP Musnahkan 220 Kilogram Kuda Laut Kering

Economics editor Azhfar Muhammad
31/12/2021 08:15 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 220,12 kilogram kuda laut kering ilegal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan  sebanyak 220,12 kilogram kuda laut kering ilegal. (Foto: Humas KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 220,12 kilogram kuda laut kering ilegal. (Foto: Humas KKP)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan  sebanyak 220,12 kilogram kuda laut kering ilegal di kawasan Nambo, Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina mengatakan Pemusnahan komoditas tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan yang dilakukan BKIPM dengan Bea Cukai di  Marunda, Jakarta Utara karena akan dilakukan penyelundupan. 

"Ini kita musnahkan(kuda laut kering yang akan diekspor ilegal) , karena komoditas ini mau diselundupkan," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina, dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Jumat (31/12/2021).

Rina mengungkapkan pemusnahan dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus mencegah adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

“Rencananya, kuda laut kering tersebut akan dikirim ke Vietnam dan dikemas ke dalam 23 karton. Selain kuda laut kering, terdapat juga bagian tubuh ikan kering sebanyak 553,53 kg dan dikemas dalam 46 karton.” Ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement