IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap lima kapal penangkap ikan oleh kapal cantrang di Situbondo, Jawatimur pada, Selasa (28/12/2021).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa kelima kapal yang ditangkap tersebut tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah.
“Kami menyampaikan bahwa kelima kapal yang ditangkap tersebut tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah , dan untuk proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Kamis (30/12/2021).
Adin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.
“Pelarangan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap tersebut. Selain itu, proses dan fasilitasi peralihan alat tangkap ini telah berlangsung cukup lama,” ujarnya.