Dengan demikian pihak KKP Meminta para pelaku usaha untuk kooperatif terkait dengan pelarangan cantrang tersebut.
“KKP tidak asal melarang, semua berdasarkan kajian dan KKP juga telah memfasilitasi peralihan ke alat tangkap yang ramah lingkungan dan segera beralih ke alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Adin memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila masih menemukan alat tangkap cantrang di lapangan.
“Kami ingatkan juga para Pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU," pungkas Adin.
Terkait dengan percepatan peralihan alat tangkap Cantrang ke Jaring Berkantong, Adin mengatakan KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap menyiapkan gerai perizinan. Hal ini merupakan bentuk upaya KKP yang secara proaktif mendorong agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap Cantrang. (TIA)