sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji dan Pensiun Pokok ASN Disesuaikan Mulai Maret 2024

Economics editor Anggie Ariesta
01/02/2024 18:06 WIB
Kementerian Keuangan telah menyampaikan besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8%.
Gaji dan Pensiun Pokok ASN Disesuaikan Mulai Maret 2024 (Foto: MNC Media)
Gaji dan Pensiun Pokok ASN Disesuaikan Mulai Maret 2024 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, TNI, Kepolisian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan mulai 1 Januari 2024.

Secara umum, Kementerian Keuangan telah menyampaikan besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," jelas Astera dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement