sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Maksimal Rp10 Juta, Pekerja di Lima Sektor Ini Bebas Pajak di 2026

Economics editor Nia Deviyana
05/01/2026 08:15 WIB
Pekerja di lima sektor padat karya dengan gaji tidak lebih dari Rp10 juta bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026. 
Gaji Maksimal Rp10 Juta, Pekerja di Lima Sektor Ini Bebas Pajak di 2026. Foto: Freepik.
Gaji Maksimal Rp10 Juta, Pekerja di Lima Sektor Ini Bebas Pajak di 2026. Foto: Freepik.

Untuk pegawai tetap tertentu, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa Pajak Januari 2026. Sementara pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026, tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah

Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima insentif PPh 21 jika nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak lebih dari Rp500 ribu, atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. 

Dalam peraturan tersebut, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ditanggung pemerintah harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja. Pemberi Kerja juga wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak.

PMK 105/2025 ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 oleh dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement