Untuk pegawai tetap tertentu, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa Pajak Januari 2026. Sementara pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026, tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah
Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima insentif PPh 21 jika nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak lebih dari Rp500 ribu, atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
Dalam peraturan tersebut, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ditanggung pemerintah harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja. Pemberi Kerja juga wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak.
PMK 105/2025 ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 oleh dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
(NIA DEVIYANA)