"Jika angka gaji manajer sekitar Rp16 juta per bulan benar-benar dipakai, pemerintah harus membuktikan proporsionalitasnya melalui dasar hukum, analisis beban kerja, standar kompetensi, indikator kinerja, dan pembandingan upah lokal," ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa ukuran hasil yang ketat seperti peningkatan omzet dan efisiensi distribusi, kebijakan ini riskan dibaca publik sebagai pembentukan elite baru di desa.
Lebih lanjut, Syafruddin mengingatkan pentingnya menjaga prinsip kelembagaan koperasi. Selama masa operasional di bawah penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun, Rapat Anggota harus tetap memegang kekuasaan tertinggi dan tidak tergeser oleh birokrasi.
"Jika manajer hanya bertanggung jawab kepada struktur birokrasi atau badan penugasan dari atas, koperasi berisiko berubah menjadi proyek administratif, bukan lembaga ekonomi anggota," tutur dia.
(kunthi fahmar sandy)