Namun, besaran yang fantastis dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan para aparatur sipil negara lain seperti guru dan dosen yang selama ini memperjuangkan gaji pokok layak.
Rahma pun mempertanyakan keberlanjutan koperasi pada bulan ke-25 saat subsidi negara dihentikan.
"Masalahnya terletak pada bulan ke-25 dan seterusnya. Ketika masa subsidi APBN habis, koperasi harus mendanai sendiri gajinya dari pendapatan usaha. Jika dalam dua tahun bisnisnya gagal berputar, angka belasan juta tersebut akan menjadi bom waktu kebangkrutan bagi koperasi desa," katanya.
Menurut Rahma, besaran gaji yang rasional seharusnya mengacu pada UMR/UMK lokal ditambah premi kompetensi dengan kisaran 1,5 hingga 2,5 kali lipat UMK setempat (sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan), dipadu dengan skema insentif berbasis kinerja (profit sharing).
Ia menekankan bahwa pembiayaan dari APBN/APBD hanya boleh berlaku pada fase rintisan (tahun ke-1 dan ke-2) sebagai dana hibah kapasitas (capacity building grant).