"Murni berasal dari margin keuntungan perdagangan, jasa keuangan mikro, atau unit-unit komersial yang dikelola Kopdes. Negara harus lepas tangan dari subsidi gaji rutin agar koperasi tidak kehilangan jati diri independennya dan tidak menjadi cabang kantor instansi pemerintah berlabel koperasi," ujar Rahma.
Senada dengan hal tersebut, Ekonom Universitas Andalas, Prof. Syafruddin Karimi mengatakan, kebijakan APBN menanggung gaji manajer Kopdes selama dua tahun hanya bisa dibenarkan jika berfungsi sebagai jembatan menuju kemandirian, bukan pemicu ketergantungan baru.
Gagasan menghadirkan manajemen profesional dinilai masuk akal mengingat lemahnya pembukuan dan pengadaan koperasi desa selama ini. Namun, ia mengingatkan bahaya jika subsidi gaji dibayarkan tanpa indikator kinerja (KPI) yang terukur.
"APBN seharusnya membeli kapasitas, bukan membiayai jabatan. Jika setelah dua tahun koperasi belum mampu membayar manajernya sendiri, maka program tidak membangun kemandirian, tetapi menciptakan ketergantungan fiskal dengan nama koperasi," kata Syafruddin.
Mengenai besaran angka Rp16 juta per bulan yang beredar di publik, Syafruddin menegaskan bahwa angka tersebut belum terkonfirmasi sebagai ketentuan resmi dalam regulasi. Pemerintah diimbau segera memberikan klarifikasi agar tidak menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat desa.