“Sebagian tanah itu sudah kami kelola dan gunakan selama puluhan tahun. Jika harus mengurus satu per satu secara konvensional, tidak cukup satu abad untuk menyelesaikan semuanya. Tapi alhamdulillah jalan mulai terbuka setelah PLN dapat bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dan diperkokoh oleh KPK,” ucap Haryanto.
Dukungan yang diperkokoh oleh KPK meningkatkan semangat PLN dalam mengamankan aset-aset yang dikelola. Adanya sertifikasi aset ini menutup kemungkinan penyalahgunaan aset. Dengan demikian akan mengurangi potensi tindakan korupsi terhadap aset-aset tersebut.
“Sebelumnya hanya 30 persen dari total aset PLN yang memiliki sertifikat tanah dan di akhir tahun 2020 jumlahnya menjadi 46 persen. Pada tahun 2021 ini, kami menargetkan sertifikasi aset dapat terselesaikan sebanyak 71 persen, sehingga diharapkan di akhir tahun 2022 aset PLN akan 100 persen bersertifikat. Secara nominal, aset tanah yang diselamatkan hingga hari ini sudah mencapai kurang lebih 5 triliun rupiah,” ujar Haryanto. (TIA)