sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gandeng PLN, KPK Cegah Praktik Korupsi di Pelaku Usaha

Economics editor Tim IDXChannel
02/06/2022 18:34 WIB
Modus paling banyak ditemukan pelaku korupsi kalangan swasta antara lain suap-menyuap, pemberian gratifikasi, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.
Gandeng PLN, KPK Cegah Praktik Korupsi di Pelaku Usaha (foto: MNC Media)
Gandeng PLN, KPK Cegah Praktik Korupsi di Pelaku Usaha (foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna mencegah terjadinya korupsi berupa praktik suap di lingkup pelaku usaha. Kerjasama tersebut dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis anti korupsi yang bisa diterapkan di dunia usaha.

"Pentingnya melibatkan pelaku usaha atau BUMN/BUMD dalam upaya pemberantasan korupsi," Ujar Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, dikutip dari program 1st Session Closing IDX Channel, Kamis (02/06/2022).

Berdasarkan data dari penindakan yang dilakukan oleh KPK tercatat ada 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta yang ditangkap, atau diproses hukum KPK sejak KPK berdiri.

Sementara itu, total pelaku korupsi sendiri secara keseluruhan mencapai 1.360 orang. Modus paling banyak ditemukan pelaku korupsi kalangan swasta antara lain suap-menyuap, pemberian gratifikasi, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyambut baik kegiatan ini yang dapat merangsang dunia usaha untuk bersih dan bebas dari korupsi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement