Lebih lanjut, Djoko menyampaikan bahwa hasil uji sampel BS&W sebesar 0,1 persen telah sesuai dengan persyaratan dalam GEP dan kontrak. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas minyak dari sumur masyarakat telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“SKK Migas terus melakukan pemantauan dan memberikan dukungan untuk realisasi kerja sama antara MEPG dan KBE, agar pengiriman minyak selanjutnya dapat dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka membantu penyediaan pasokan minyak mentah untuk mendukung ketahanan energi di tengah krisis global,” katanya.
Djoko juga menginformasikan bahwa implementasi kerja sama KKKS dalam mendukung pelaksanaan kegiatan operasional sumur masyarakat terus berjalan di berbagai daerah di Indonesia. “SKK Migas terus mendorong KKKS yang di wilayah operasinya terdapat sumur rakyat yang telah memenuhi syarat agar realisasi kerja sama dengan mitra di wilayah tersebut dapat diakselerasi pelaksanaannya, sehingga pada 2026 kontribusi lifting minyak dari sumur rakyat dapat signifikan. Potensi dari sumur rakyat sangat besar, sehingga harus dioptimalkan,” pungkas Djoko.
PT Keban Berkah Energi (KBE) merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Selatan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan operasional sumur masyarakat yang berkontribusi pada peningkatan lifting minyak nasional.
Saat ini, UMKM KBE tengah melakukan perbaikan tata kelola sumur yang tercakup dalam kontrak melalui penyemenan area sumur guna memperbaiki dampak lingkungan secara bertahap. Melalui upaya ini, diharapkan dapat mendukung pasokan minyak mentah dari sumur masyarakat sekaligus memperbaiki pengelolaan lingkungan di sekitar sumur.
(Febrina Ratna Iskana)