Diklat ini membekali para karyawan dengan pemahaman mengenai prosedur yang harus dijalankan ketika menemukan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB), melaporkan, hingga mendaftarkannya kepada pemerintah setempat.
Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan serta ketentuan pelestarian lingkungan dan kehati, pelestarian warisan budaya membutuhkan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, peneliti, dan akademisi.
"Dengan demikian, CHMP PT Semen Tonasa dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan dan pengembangan UNESCO Global Geopark Maros-Pangkep," tegas Vita. (TSA)