Upaya bertindak transparan tersebut, menurut Suparji, wajib dilakukan karena kasus sengketa kepemilikan lahan tambang secara keseluruhan dapat merugikan perekonomian nasional.
Dalam kasus Hanifah Husein, Suparji menilai adanya kejanggalan lantaran setiap sengketa atas sebuah kesepakatan, harusnya masuk dalam ranah perdata, dan bukan pidana.
Karenanya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut Suparji harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan.
"JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," tutur Suparji.
Jika kemudian dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi dapat dibuktikan, maka JPU bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut.