"Ya dapat (menolak P21). karena kriminalisasi tidak boleh terjadi," ungkap Suparji.
Ditegaskan Suparji, Kejaksaan Agung tidak boleh memaksakan sebuah perkara karena bisa menurunkan citranya. Selain itu, upaya pemaksaan tersebut juga akan mempersulit penuntut umum di pengadilan.
"Perkara tidak boleh dipaksakan, jika dipaksakan akan kesulitan pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan, maka akan memengaruhi reputasi JPU," tegas Suparji. (TSA)