Kebijakan tersebut melengkapi berbagai Ketentuan pelaku perjalanan bagi perjalanan orang dengan transportasi udara di masa transisi endemi Covid-19.
"Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat ditengah masa adaptasi normalisasi layanan di masa transisi endemi," jelas Irfan.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, awak kabin yang bertugas juga akan mulai mengimplementasikan peniadaan penggunaan masker secara bertahap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
"Di tengah semakin meningkatnya mobilitas penumpang yang terepresentasikan melalui angka pertumbuhan penumpang yang menunjukkan outlook positif, tentunya penyesuaian ketentuan protokol kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 akan kami jalankan secara cermat, termasuk dengan secara konsisten memperhatikan perkembangan situasi Covid-19 yang tidak dapat dipungkiri telah membe
ntuk kebiasaan baru masyarakat dalam bermobilitas," tutup Irfan. (NIA)