IDXChannel - Maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Adapun waktu pengajuan selama 2 hari.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut opsi waktu penundaan voting dari tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya, menjadi 17 Juni 2022. Adapun untuk agenda sidang pengumuman hasil PKPU tetap berlangsung pada 20 Juni 2022 mendatang.
Irfan menjelaskan Garuda akan memaksimalkan masa perpanjangan ini untuk memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar. Termasuk mengoptimalkan dan mematangkan beberapa tahapan administratif yang perlu difinalisasi.
Hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan beberapa waktu lalu.
“Kami mengapresiasi dukungan dan pandangan konstruktif dari segenap pemangku kepentingan utamanya kreditur yang telah memberikan masukannya untuk proposal perdamaian yang telah kami ajukan. Hal ini turut menunjukan bahwa Garuda Indonesia bersama seluruh kreditur telah memiliki pandangan yang sama atas upaya bersama untuk memaksimalkan proses dan tahapan PKPU ini dalam menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak. Kami memahami bahwa proses ini harus dijalani dengan seksama dan dengan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting mendatang sangatlah krusial dalam keseluruhan proses PKPU," ungkap Irfan, Senin (13/6/2022).
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda terus memaksimalkan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, terutama para kreditur dan lessor, hingga akhirnya berhasil untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT).