IDXChannel - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara dari PT Mitra Buana Korporindo kepada Garuda Indonesia. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan, status PKPU yang diemban perusahaan bukan berarti pihaknya mengalami kepailitan.
"Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum," ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12/2021).
Irfan melanjutkan, putusan PKPU sementara ini memberikan perusahaan waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
Dia juga menjamin, kegiatan operasional maskapai akan tetap berjalan secara normal.
"Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," katanya.