sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda Indonesia (GIAA) Resmi Berstatus PKPU, Dirut Bantah Pailit!

Economics editor Athika Rahma
09/12/2021 18:59 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara dari PT Mitra Buana Korporindo kepada Garuda Indonesia
Garuda Indonesia berstatus PKPU saat ini (Ilustrasi)
Garuda Indonesia berstatus PKPU saat ini (Ilustrasi)

Ke depannya, pihaknya akan memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa  mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” lanjut Irfan.

Pihaknya berterima kasih terhadap pemerintah karena telah memberi dukungan agar perusahaan bisa bertahan. Rasa terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada karyawan Garuda Indonesia yang sudah bekerja keras di masa penuh tantangan.

"Selanjutnya, kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerjasama dan dukungan yang baik," jelasnya. 

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement