IDXChannel - Pengadilan Niaga yang yang berada di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar kembali sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menyeret nama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Sidang yang sedianya akan digelar pada pukul 10.05 Wib ini beragendakan penyampaian bukti tambahan. GIAA digugat oleh PT Mitra Buana Korporindo.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, pada 9 November 2021 lalu, telah menjalani sidang kedua. Di mana dalam persidangan manajemen telah mengajukan jawaban atas permohonan PKPU dari pemohon PKPU.
"Perkembangan proses PKPU yang saat ini sedang berlangsung," ujar Irfan dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis, (18/11/2021).
Kemudian, pada 11 November 2021, dilakukan sidang lanjutan, dimana dalam persidangan Garuda mengajukan bukti tertulis. Lalu, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 16 November 2021 dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari PT MBK.